Meneilisk Fakta Tentang Berita Presiden Jokowi yang Membatalkan UU Cipta Kerja

- 28 November 2020, 15:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Setneg

“GAWAT BERITA HARI INI KEKUATAN DAHSYAT GATOT ANIES JOKOWI MOELDOKO BATALKAN UU CIPTA KERJA”

Mafindo melaporkan, dikutip Pikiranrakyat-depok.com, informasi tersebut merupakan klaim yang keliru.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan dalam video tersebut yang menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja telah dibatalkan.

Baca Juga: Pengurangan Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Menko Muhajir Sebut Itu Arahan Presiden Jokowi

Isi dari video yang diunggah itu, hanyalah sejumlah potongan judul artikel terkait berita tentang pemerintahan yang digabungkan menjadi sebuah video.

Faktanya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin, 2 November 2020.

Sementara itu, penelusuran lebih lanjut, hingga saat ini, 27 November 2020 tidak ada pemberitaan maupun pernyataan dari instansi-instansi resmi terkait bahwa UU Cipta Kerja resmi dibatalkan.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa klaim yang menyebut Presiden Joko Widodo, Moeldoko, Gatot Nurmantyo, dan Anies Baswedan membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah salah atau tidak benar.

Baca Juga: Jokowi: Dakwah Keislaman Kita Adalah Merangkul, Bukan Memukul

Diketahui, lantaran banyaknya kontra dari masyarakat terkait pengesahan UU ini, gugatan uji materi atas Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah