Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020 yang Disahkan Presiden Jokowi

- 30 November 2020, 07:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengurangan libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama
Presiden Joko Widodo (Jokowi) minta pengurangan libur akhir tahun 2020 dan cuti bersama /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu.

Libur Nasional 9 Desember 2020.

Pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 27 November 2020.

Libur nasional 9 Desember 2020 itu dalam rangka rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sejumlah daerah di Indonesia.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi  diktum KESATU Keppres tersebut, dikutip dari laman Setkab, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Libur Akhir Tahun 2020 yang Akan Segera Direvisi

Baca Juga: Kabar Terbaru Soal Pengurangan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Pada laman tersebut juga disebutkan mengenai komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal protokol kesehatan.

Seperti diketahui jika pada 9 Desember 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota kali ini akan berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x