SKB 3 Menteri Tentang Libur Akhir Tahun 2020 yang Akan Segera Direvisi

- 30 November 2020, 08:07 WIB
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur akhir tahun dan cuti bersama 2020
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 /PIXABAY/slightly_different

“Berarti ini harus hati-hati melihatnya, apakah dengan adanya libur panjang, masyarakat melakukan aktivitas, mobilitasnya tinggi namun tidak menimbulkan belanja dan menimbulkan tambahan kasus COVID,” katanya ketika memaparkan APBN Kita edisi November 2020 di Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menjelaskan jika hari kerja pada November tahun ini sama dengan tahun 2019 mencapai 21 hari dan pada Desember 2020 jumlah hari kerjanya mencapai 16 hari sedangkan tahun lalu mencapai 20 hari kerja.

“Ini yang dimaksudkan oleh Bapak Presiden, apakah jumlah hari kerja, atau libur panjang ini dalam suasana COVID menimbulkan dampak yang justru unintended, yang tidak kita kehendaki, yakni jumlah kasus meningkat namun jumlah aktivitas ekonominya tidak terjadi kenaikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Tentang Revisi Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama

Inilah SKB 3 Menteri tentang Libur Akhir Tahun yang Akan Segera Direvisi

Kamis, 24 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News ANTARA Malang Terkini (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x