Baca Juga: Update Hasil Rapat Cuti Bersama Serta Libur Akhir Tahun 2020, Jokowi Beri Pengumuman Ini
Akan tetapi aturan tersebut diganti dan dipangkas, sebagaimana diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir.
Melalui keterangan pers secara virtual, Muhadjir menjelaskan jika pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur.
Libur Natal hanya pada tanggal 24 – 27 Desember 2020.
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur, tetapi tetap masuk kerja,” terang Muhadjir.
Kemudian tanggal 31 Desember 2020 libur sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri dan tanggal 1 Januari 2021 libur tahun baru.***