Seperti diketahui sebelumnya jika Ustad Maheer dilaporkan ke polisi pada pertengah bulan lalu.
Laporan tersebut setelah Ustad Maheer memposting sebuah gambar di media sosial dengan narasi yang dianggap menghina Habib Luthfi Bin Yahya.
CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas, bersama Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab resmi melaporkan Soni Erata atau Maaher Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.
“Alhamdulilah. laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi,” tulis Muannas dalam akun Twitternya pada 16 November 2020.
Pada postingan tersebut, Muannas mengunggah sebuah video yang berisi pernyataannya mengenai ancaman pidana terhadap Ustad Maheer.
Alhamdulilah
laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi pic.twitter.com/JbDkfdcMZe— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) November 16, 2020
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, dikutip MalangTerkini.com.
“Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orangtua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," lanjutnya.