Profil Rehan Al Qadri, Pria yang Diamankan Polisi Karena Kasus Adzan 'Hayya Alal Jihad'

- 5 Desember 2020, 12:36 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara /Pixabay/Prawny

Baca Juga: 8 Potret Puspa Dewi yang Awet Muda Meski Usia 53 Tahun, Bikin Wanita Iri

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan jika perubahan lafaz adzan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

"Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

 "Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Baca Juga: Mencuat Isu Pembubaran FPI, Muncul Video Habib Rizieq Tertawa Bahagia Saat Temui 7 Sosok Ini

Lebih lanjut, ia menyatakan jika pelaku bertaubat maka itu dianggap selesai.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x