Disahkan Presiden, Inilah Rincian Perubahan Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2020

- 9 Desember 2020, 14:07 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi
Presiden Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi /Facebook/Presiden Joko Widodo

MALANG TERKINI – Setelah sebelumnya pemerintah memutuskan pemangkasan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020, Presiden Joko Widodo (Widodo) baru saja menekan Keputusan Presiden (keppres) cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah, keputusan tersebut tertuang dalam Keppres No. 23 Tahun 2020 mengenai  Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Seperti sebelumnya, keputusan ini juga didasarkan pada pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Sah! Jokowi Teken Keppres Perubahan Libur dan Cuti Bersama untuk ASN

Dikhawatirkan jika libur cukup lama akan menyumbang angka positif corona lebih banyak lagi.

Alasan lainnya adalah guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam cuti bersama tahun 2020.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Pasal I Diktum Kesatu peraturan ini.

Diktum ini mengubah Diktum Kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Baca Juga: Daftar Lengkap SKB 3 Menteri Terbaru Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah