MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah telah mengeluarkan keputusan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan presiden mengenai cui bersama 2020 untuk PNS atau ASN itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Pada Kepres tersebut disebutkan mengenai alasan perubahan adalah karena pandemi Covid-19. Sebagai bentuk pencegahan terhadap penyebarannya adalah dengan mengurangi hari libur Desember 2020.
Baca Juga: Daftar Lengkap SKB 3 Menteri Terbaru Cuti Bersama dan Libur Nasional 2020
Baca Juga: Pengumuman Resmi Pemerintah Soal Libur Nasional Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020. Dipangkas 3 Hari!
“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020,” bunyi pertimbangan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Desember 2020 ini, dikutip MalangTerkini.com dari laman Setkab.
Selain itu, juga untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2020 Resmi Dipangkas, Segera Jadwal Ulang Rencana Libur Akhir Tahunmu
Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Menurut Pengusaha dan Tenaga Medis