Mahfud MD merasa pemerintah tidak akan melakukan rekonsiliasi karena Habib Rizieq sudah meminta syarat yang terlalu tinggi.
“Loh, blm silaturrahim sdh minta syarat tinggi. Maka sy tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dgn MRS,” lanjut Mahfud MD.
Saat ini Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan atas kasus kerumunan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Penjelasan: Sebenarnya, mlm sblm MRS mendarat, tgl 9/11/2020 jam 19 sy mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), sy ngajak diatur silaturrahim di tempat netral utk berdialog dgn MRS utk menjaga negara dan umat ber-sama2 demi kebaikan rakyat dan umat. https://t.co/EO1v6JWVGh— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 12, 2020
Siang tadi ia mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Habib Rizieq: Terima Kasih Pak Mahfud Umat Akhirnya Diizinkan Menjemput
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***