Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Tugas yang Diberikan Luhut untuk Anies Baswedan

- 15 Desember 2020, 10:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun, pemerintah melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Keputusan pemerintah untuk melarang perayaan tahun baru tersebut diambil seusai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin 14 Desember 2020.

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Luhut Jelaskan Alasannya

Luhut menuturkan jika keputusan tersebut didasari oleh data yang menyebutkan adanya lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 setelah libur dan cuti bersama pada Oktober lalu.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Menko Luhut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Luhut menjelaskan jika kenaikan tersebut terjadi di beberapa provinsi, diantaranya adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Jangan Ada Lagi Kerumunan dengan Alasan Apapun

Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan diminta oleh Luhut untuk mengambil kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x