Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Ini Tugas yang Diberikan Luhut untuk Anies Baswedan

- 15 Desember 2020, 10:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.*
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.* /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Baca Juga: Meski Positif Corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap Pimpin Rapat

Lebih lanjut, guna kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut juga memeberikan tugas kepada Anies Baswedan untuk meminta kepada pemilik mall agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Menko Luhut.

Tidak hanya kepada Anies baswedan, Luhut juga memberikan arahan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Bertemu Donald Trump, Luhut: Apapun Hasil Resmi Pemilu AS, Pertemanan Tetap Perlu Dijaga

Luhut memberikan saran mengenai pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” kata Menko Luhut.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x