Keputusan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Wajib Tahu Bagi yang Berencana Liburan

- 17 Desember 2020, 14:09 WIB
Jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021
Jadwal libur dan cuti bersama tahun 2021 /PIXABAY/slightly_different

MALANG TERKINI – Pemerintah telah memutuskan memutuskan jadwal libur dan cuti bersama untuk tahun 2021. Pada September 2021 lalu, pemerintah telah mengeluarkan  Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Masyarakat membutuhkan informasi mengenai jadwal libur dan juga cuti bersama 2021 untuk merencanakan agenda liburan atau perjalanan bisnis.

Tidak hanya itu, jadwal libur dan cuti bersama 2021 juga bagian penting untuk merancang kebijakan bagi perusahaan, misalnya saja perusahaan di sektor pariwisata.

Baca Juga: Resmi! Inilah Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri.

Tiga meneri tersebut adalah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

SKB tersebut atas kesepakatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Baca Juga: Favorit, 5 Alasan Yogyakarta Bisa Jadi Tujuan Libur Akhir Tahun 2020

Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemneko PMK, Menko PMK Muhadjir menjelaskan jika pada libur dan cuti bersama tahun 2021 mengalami perubahan dari yang telah direncanakan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x