Resmi! Inilah Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari

- 16 Desember 2020, 21:01 WIB
libur nasional dan cuti bersama 202i
libur nasional dan cuti bersama 202i /kemenkopmk

MALANG TERKINI – Info terbaru mengenai cuti bersama libur nasional 2021 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 telah dibagikan sejak 11 November 2020.

Keputusan tersebut disepakati dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh 3 Menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir dari Kemenkopmk.go.id

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Tidak Ada Cuti Bersama Desember 2020, Cek Lagi Tanggal Masuk Kerja

Baca Juga: Menjelang Libur Akhir Tahun, Ini Kota yang Jadi Destinasi Favorit di Indonesia

Dalam keputusan tersebut, ada sedikit perubahan yang dari yang sudah direncanakan. Misalnya saja libur Idul Fitri yang sejatinya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser ke 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

“Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK

Lebih jauh lagi, ia menyebutkan jika penetapan libur nasional dan cuti bersama 2021 didasari oleh berbagai pertimbangan. Antara lain, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya sampai dengan peluang peningkatan ekonomi daerah atau negara lewat sektor pariwisata.

Sesegera mungkin, akan dilakukan penyesuaian. Baik itu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  yang melakukan revisi Permenpan-RB. Dan khusus untuk ASN akan dibuat aturannya lewat Keputusan Presiden, lalu Kemenaker juga menerbitkan Surat Edaran mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor swasta.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x