MALANG TERKINI - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dianggap masih diperlikan, karena semangat korupsi masih tetap ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan jika Satgas Saber Pungli tidak memiliki kewenangan pro yustisia. Peran tersebut sudah ada di pihak kepolisian dan juga kejaksaan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Kepada Mahfud MD: Mengapa Kepala Daerah Terus yang Harus Dimintai Bertanggung Jawab
“Karena semangat untuk korup itu selalu ada, maka Saber Pungli ini tetap diperlukan. Saber Pungli tidak punya wewenang pro yustisia, kalau ada yang sifatnya pro yustisia serahkan ke polisi dan Kejaksaan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat 18 Desember 2020, dikutip dari laman Kemenko Polhukam RI.
Mahfud MD mengatakan hal itu dalam Rapat Kerja Nasional 2020 Satgas Saber Pungli dengan tema ‘Membangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Menuju Wilayah Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi Covid-19’ di Jakarta.
Baca Juga: 4 Orang Pengancam Dirinya Ditangkap, Mahfud MD: Sekilas Mereka Ingin Mengadu Domba
Pria kelahiran Madura tersebut berpesan agar Satgas Saber Pungli harus lebih kreatif dalam memberantas pungutan liar.
Pasalnya, pungli saat ini sudah tidak terjadi secara langsung karena beberaap instansi pemerintah telah mengganti sistem pelayanannya dengan menggunakan teknologi informasi.