"Selama ini membela umat dan ulama adalah kami, tanpa sedikitpun meminta apapun. Dan sekarang parpol yang menurut anda paling membela Islam sekarang pada ke mana?" tukasnya.
Habib Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 yang lalu resmi di tahan oleh pihak kepolisian. Ia ditahan setelah diperiksa sejak sehari sebelumnya.
"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu 13 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Berdoa Semoga Kasus Ini Selesai dan Semua Pihak Mendapat Keadilan
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Argo menjelaskan bahwa Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan sebelum akhirnya ditahan.
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," tuturnya.
Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu
Kasus Habib Rizieq Akan Dituntaskan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri akan menangani dan menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta; Megamendung dan RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.