2. Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
3. Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
4. Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu Per-KK PKH dengan NIK KTP
5. Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/
Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:
1. File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
2. File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
3. File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);
Baca Juga: Batas Akhir Pencairan BSU atau BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Segera Urus Jika Tidak Ingin Hangus!