- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan Kode Verifikasi
- Klik Proses Inquiry
Tanda lolos atau tidak lolos akan ditampilkan, apabila lolos maka akan muncul informasi bahwa NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM, namun apabila tidak lolos maka NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Buka eform.bri.co.id, Cek Nama Penerima Bantuan BLT UMKM Online
Masyarakat yang dinyatakan lolos dapat melakukan klaim dana hibah Rp2,4 juta dari program BPUM tersebut ke bank terdekat BRI dengan membawa NIK KTP, atau syarat tambahan lain jika ada.
Adapun beberapa syarat yang sebelumnya harus dipenuhi para pelaku UMKM agar lolos mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta, yaitu:
Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau