Tanda Kamu dapat BPUM Rp2,4 Juta, Cek Disini untuk Cara Klaim

- 23 Desember 2020, 11:18 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Diperpanjang Sampai 2021, Inilah Syarat dan Cara Mendaftarkannya

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima BPUM Rp2,4 juta, namun tidak memiliki rekening di bank usulan KemenkopUKM, saat pencairan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).***(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah