Tanda Kamu dapat BPUM Rp2,4 Juta, Cek Disini untuk Cara Klaim

- 23 Desember 2020, 11:18 WIB
ILUSTRASI: BLT UMKM
ILUSTRASI: BLT UMKM /PIXABAY/stevepb

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:

Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan BLT APB Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Sudah Cair

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah