- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:
Baca Juga: Cek apb.kemdikbud.go.id, Bantuan BLT APB Rp1 Juta untuk Pelaku Budaya Sudah Cair
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM