Mahfud MD menegaskan jika pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus tewasnya pendukung Habib Rizieq Shihab tersebut.
Baca Juga: Respon Mahfud MD Usai Ridwan Kamil Kaitkan Dirinya dengan Kasus Habib Rizieq
Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara, disebutkan jika Mahfud MD berpendapat kasus dugaan pelanggaran HAM adalah ranahnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.
“Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," lanjutnya.
Menurut Mahfud MD, pemerintah mempercayakan penyelidikan kasus tersebut kepada Komnas HAM.
Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.
Pria kelahiran Madura tersebut juga menegaskan jika pemerintah mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Berdoa Semoga Kasus Ini Selesai dan Semua Pihak Mendapat Keadilan
"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi,” kata Mahfud MD