“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” tandasnya.
Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 Belum Diterima Padahal Hampir Akhir Tahun? Yuk Cek Masalahnya
Bansos Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021
Sementara itu, untuk BPNT, Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) mengatakan bahwa pada penerima program sembako BPNT, tidak lagi akan diberikan bantuan dalam bentuk barang.
Namun, akan diberikan bantuan berupa uang sebesar Rp200 ribu per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Inilah Syarat UMKM dapat BLT Rp2,4 Juta di 2021, Lengkap dengan Cara Daftar dan Bocoran Pencairan
“Penerima program sembako tahun 2021 adalah 18,8 juta penerima, dan akan diberikan Rp200.000 per bulan. Itu akan diberikan mulai Januari sampai dengan Desember 2021,” tutur Risma, seperti dikutip dari PR Depok dalam artikel “Bansos Rp200 Ribu Disalurkan Mulai Minggu Depan Awal Januari 2021, Berikut Cara Daftar Bansos BPNT.”
Sama seperti sebelumnya, untuk mendapatkan program sembako, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).
Nantinya, peserta yang sudah terdaftar dalam DTKS, akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat mendapat bansos Rp200.000.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan bansos Rp200.000, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.