Pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 2019 yang lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD mengatakan jika sejak 21 Juni 2019, secara secara de jure organisasi yang dipipin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut telah bubar.
Baca Juga: 6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar
Meski demikian, FPI masih kerap melakukan kegiatan dan kerap melakukan aktivitas yang dikategorikan melanggar ketertiban masyarakat.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud MD.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.” Lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUUXI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemeritah melarang aktivisas FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memilki legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” terang Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Sudah Bubar Sejak 2019