Front Persatuan Islam, Kelompok yang Dideklarasikan Usai Pemerintah Larang Aktivitas FPI

- 31 Desember 2020, 13:31 WIB
Fron Peratuan Islam dibentuk usah pemerintah melarang atkivitas FPI
Fron Peratuan Islam dibentuk usah pemerintah melarang atkivitas FPI /ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

 “Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada,” lanjut Mahfud MD.

Keputusan pemerintah terkait FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementrian dan Lembaga, yaitu Mendagri, Jaksa Agung, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.***( Aldiro Syahrian/PIKIRAN RAKYAT)

 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah