“Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada,” lanjut Mahfud MD.
Keputusan pemerintah terkait FPI ini dituangkan di dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di Kementrian dan Lembaga, yaitu Mendagri, Jaksa Agung, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, dan Kepala BNPT.***( Aldiro Syahrian/PIKIRAN RAKYAT)