Ini Komentar Wasekjen PBNU Tentang Keputusan Pemerintah Melarang Aktivitas FPI

- 1 Januari 2021, 09:55 WIB
Pemerintah melarang aktivitas FPI
Pemerintah melarang aktivitas FPI /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Geruduk Markas Besar FPI di Petamburan, Polisi: Semua Turunin

Ia mengira keterbelakan masyarakat hanya terjadi menjelang Pemilihan Presiden pada 2014 dan juga 2019. Akan tetapi kenyataanya, keterbelahan tersebut terus berlanjut hingga saat ini.

"Tapi, ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya, pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin tersebut mengatakan jika kebebasan sebuah pihak tidak bisa diekploitas sedemikian rupa karena ada keterbatasan dengan kebebasan pihak yang lainnya.

"Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB itu.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas FPI karena ormas tersebut tidak memilki legas standing.

Baca Juga: 6 Alasan Pemerintah Anggap FPI Bubar

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020 yang lalu.

Ia juga menegaskan bahwa FPI secara de jure telah bubar sejak 20 Juni 2019. Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah