Total 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Inilah Rincian Tanggalnya

- 4 Januari 2021, 14:33 WIB
libur nasional dan cuti bersama 2021
libur nasional dan cuti bersama 2021 /kemenkopmk

MALANG TERKINI – Awal tahun seperti sekarang ini memang enaknya membuat rencana jangka panjang. Misalnya saja dalam satu tahun ini berapa libur nasional 2021 atau cuti bersama 2021.

Pembuatan rencana liburan ini untuk membooking tiket atau mempersiapkan hal lainnya supaya lebih matang lagi ke depannya.

Tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021, pemerintah sudah membagikan keputusannya sejak tanggal 11 November 2020 yang lalu.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan

Baca Juga: Keputusan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Wajib Tahu Bagi yang Berencana Liburan

Keputusan tentang Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang telah diteken oleh 3 orang Menteri sekaligus.

Yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” papar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dilansir dari Kemenkopmk.go.id

Baca Juga: Keputusan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Wajib Tahu Bagi yang Berencana Liburan

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah