Catat, Ini Golongan Masyarakat yang Bisa Daftar SIM Gratis

- 5 Januari 2021, 15:53 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memebrikan kesempatan kepada sejumlah golongan masyarakat untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Tidak hanya untuk membuat SIM baru, ketentuan biaya gratis itu juga termasuk untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM.

Hal tersebut tertuang pada PP No 76 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden pada Desember 2020 yang lalu.

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

PP No 76 Tahun 2020 tersebut adalah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Pada aturan tersebut tertuang mengenai adanya peluang daftar SIM secara gratis.

Meski demikian, tidak semua masyarakat bisa medapatkan kesempatan untuk daftar SIM secara gratis. Hanya beberapa golongan masyarakat yang bakal memilki kesempatan digratiskan biaya pembuatan SIM.

SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Resmi Diteken Jokowi, Masyarakat, Pelajar dan Mahasiswa Kini Bisa Bikin SIM Gratis,” disebutkan jika PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Bantuan Resmi Diperpanjang dan Mulai Dicairkan, Jokowi: Tidak Ada Potongan

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Kantongi Nama Calon Kapolri, Siapa?

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah