MALANG TERKINI – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki bagi yang memiliki mobilitas tinggi.
Bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM jika menyetir kendaraan, baik itu roda dua atau empat.
Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menekan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini
Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah
Salah satu kemudahan dari PP yang diteken oleh Jokowi tersebut adalah ada sebagian masyarakat yang mendapatkan layanan publik secara cuma-cuma atau gratis.
Contohnya adalah bisa membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan siapa saja masyarakat yang dapat atau berhak mendapatkan SIM gratis.
Sebagaimana yang tertera di pasal 7 ayat 1, golongan yang bisa mendapatkan SIM gratis, membuat atau memperpanjang ada 7 kelompok. Mereka adalah;