Fatwa MUI Terhadap Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac: Suci dan Halal

- 9 Januari 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi: Vaksin covid-19
Ilustrasi: Vaksin covid-19 /Pixabay/fernando zhiminaicela

MALANG TERKINI – Vaksin COVID-19 produksi Sinovac telah dinyatakan halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Penetapan fatwa halal untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tersebut dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. Rapat itu diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma, suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno, dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga: Alasan Orang yang Disuntik Vaksin Covid-19 Tidak Boleh Langsung Beraktivitas

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Presiden Jokowi Akan Disiarkan Langsung

Meski demikian, ia mengatakan jika selain fatwa halal vaksin produksi Sinovac itu belum final karena juga harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

 “Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” katanya.

“Ini akan menunggu hasil final kethoyyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Niam mengungkapkan jika rapat yang digelar MUI tersebut hanya membahas dan menetapkan kesesuaian syariah Vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Awal, Klik pedulilindungi.id/cek-nik

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine COVID-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya melakukan kajian secara mendalam terkait laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Baca Juga: Link pedulilindungi.id/cek-nik, Cara Cek Online Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

Vaksinasi dimulai pekan depan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan jika pelaksanaan vaksinasi direncanakan akan dilakukan pada minggu kedua Januari 2021.

Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan pers setelah mengikuti Rapat Terbatas Penanganan Pandemi COVID-19  dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengatakan jika vaksinasi tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Baca Juga: Pemerintah Kenakan Denda Rp5 Juta Jika Menolak Disuntik Vaksin

“Kami merencanakan dalam jangka waktu 15 bulan, kami bisa menyelesaikan vaksinasi ke 181 juta rakyat Indonesia,” ujarnya, dikutip dari laman Setkab.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah