BLT Ibu Hamil dari Kemensos, Begini Cara dan Syarat Terdaftar PKH

- 12 Januari 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi BLT Ibu Hamil
Ilustrasi BLT Ibu Hamil /PIXABAY/Greyerbaby

MALANG TERKINI – Pemerintah menguncurkan berbagai BLT atau bantuan untuk masyarakat, salah satunya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Salah satu poin dalam PKH adalah mengenai bantuan BLT kepada ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Sebagaimana dilansir dari laman Kementrian Sosial, disebutkan jika pada tahun 2021 Kemensos akan melanjutkan 3 program bansos, yakni Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bansos Tunai (BST).

Baca Juga: Buka kemnaker.go.id, Untuk Mengetahui Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji 2021

Baca Juga: Cara dan Syarat Dapatkan Bansos Rp750 Ribu untuk Ibu Hamil hingga Anak Usia Dini, Cek Disini

“Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden, minggu pertama bulan Januari bantuan ini sudah bisa diberikan kepada penerima manfaat (KPM),” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma), usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara.

Untuk PKH, ahun 2021 ada 10 juta penerima manfaat dan penyalurnya adalah Bank Himbara. Penerima manfaat harus memenuhi komponen di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

“Ini akan diberikan setiap 3 bulan sekali tahap pertama Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli dan tahap ke empat Oktober 2021,” kata Risma.

Baca Juga: Hanya dengan NIK KTP, Bisa Dapatkan BLT Prakerja Rp3,55 Juta 2021

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemensos PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x