Mengenal Bansos Pemerintah PKH tahun 2021, Kriteria dan Besaran yang Diberikan

- 8 Februari 2021, 10:36 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos
Ilustrasi penyaluran bansos /diambil dari Instagram @kemensosRi

MALANG TERKINI - Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan Kementerian Sosial untuk membantu dan percepatan upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

PKH sendiri adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dilansir dari laman resmi Kemensos, PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Baca Juga: Hanya Kriteria Ini yang Berhak Menerima Bansos BPNT Kartu Sembako Rp200 Ribu, Cek Disini

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Penerima PKH diberikan kepada beberapa kriteria

- Kategori Kesehatan

Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan

Anak usia dini mulai 0-6 tahun maksimal dua anak

- Kategori Pendidikan

Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau sederajat.

Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah, atau sederajat.

Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tahun 2021, Namun Harus Penuhi Syarat Ini

- Kategori Kesejahteraan Sosial

Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas.

Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Indeks dan faktor penmbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2021

- Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp. 3.000.000,-

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun Rp. 3.000.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp. 900.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp. 1.500.000,-

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp. 2.000.000,-

- Kategori Penyandang Disabilitas berat Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dihentikan, Ini Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Kategori Lanjut Usia Rp. 2.400.000,-***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah