Revisi! Pengumuman Resmi Pemerintah Soal Libur Idul Fitri dan Natal 2021 yang Dipangkas

- 23 Februari 2021, 08:42 WIB
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur Idul Fitri dan cuti bersama 2021
ilustrasi pengumuman resmi hasil rapat libur Idul Fitri dan cuti bersama 2021 /PIXABAY/slightly_different

MALANG TERKINI - Pemerintah secara secara resmi memotong libur Idul Fitri dan akhir tahun serta Natal 2021.

Libur dan cuti bersama tahun 2021 akan dipangkas dan dipotong menjadi hanya dua hari saja.

Keputusan revisi tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditanda tangani oleh 3 menteri.

Menteri yang bertanda tangan SKB tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Update Kabar Rapat Revisi Hari Libur Akhir Tahun 2020 dan Cuti Bersama

Baca Juga: MenPAN-RB Buka Wacana Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama 2021 Dipangkas

SKB 3 Menteri tersebut adalah Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Keputusan pemerintah untuk pangkas atau revisi libur Idul Fitri dan cuti bersama 2021 tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat itu dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah