Penting! MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa

- 19 Maret 2021, 16:25 WIB
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc.
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc. /ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

MALANG TERKINI – Pandemi COVID-19 belum berakhir, begitu juga dengan upaya pemerintah untuk menanganinya.

Diantara langkah pemerintah yaitu pemberian vaksin COVID-19 untuk mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.

Kampanye vaksinasi COVID-19 pun semakin digencarkan, demi kelancaran proses penanganan pandemi yang belum juga membaik.

Baca Juga: German, Prancis dan Negara Eropa Lainnya Melanjutkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat pun semakin banyak, terutama terkait penggunaan vaksin saat bulan puasa.

Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, MUI segera menyikapi kekhawatiran masyarakat dengan mengeluarkan fatwa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa pada tanggal 16 Maret 2021.

Di dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga: HOAX Vaksin Sinovac Kadaluwarsa 25 Maret 2021, Kemenkes RI Beberkan Faktanya

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin setelah vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta pada hari Rabu, 17 Maret 2021 juga turut menjelaskan bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Lebih lanjut Wapres juga menjelaskan bahwa alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan adalah karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang ada pada tubuh manusia.

Lubang yang dimaksud yaitu hidung, mulut, telinga. Pemberian vaksin melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Kalau yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa,” jelas Wapres, Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Wapres juga turut mengingatkan vaksinasi bukan jaminan bahwa seseorang akan kebal dari COVID-19, sehingga protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara ketat.

Masyarakat diharapkan untuk tidak lengah dalam melakukan protokol kesehatan yang nantinya juga akan didukung oleh vaksinasi.

Baca Juga: Optimis Vaksin AstraZeneca Bakal Habis Sebelum Masa Simpan Berakhir, Kemenkes Punya Terobosan

Baca Juga: Jurnalis Punya Peran Penting Halau Gerakan Anti Vaksin, WHO dan UNESCO Sampaikan Hal Ini

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti vaksinasi, karena ini bukti untuk kita supaya terjadi kekebalan komunitas masyarakat, menjaga dari pengaruh penyebaran COVID-19,” ajak Wapres, Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Wapres Ma’ruf Amin lebih lanjut juga mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. Vaksinasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa penggunaan vaksin teruji aman.

“Saya datang ke sini untuk memastikan bahwa senior kita, apalagi yang jabatannya paling tinggi aman-aman saja. Mudah-mudahan ini bisa memberikan keyakinan kepada teman-teman sekalian bahwa vaksinasi ini aman,” jelas Budi, Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Lebih lanjut Menkes juga menegaskan bahwa kekebalan tubuh manusia terhadap virus baru terbentuk 28 hari setelah vaksinasi kedua.

Masyarakat diimbau untuk tidak langsung merasa aman dan kebal kemudian melakukan perjalanan jarak jauh.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah