Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 14:27 WIB
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/ Tangkap layar laman resmi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy/ Tangkap layar laman resmi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan /kemenkopmk.go.id

Untuk memaksimalkan manfaat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dilakukan, Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran untuk semua lapisan masyarakat.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI/Polri dan pegawai swasta, namun dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan untuk pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri akan tetap dilakukan, pada tanggal 12 Mei 2021.

“Untuk himbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” ujar Muhadjir dalam kesempatan yang sama, dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenko PMK.

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” sambungnya.

Baca Juga: Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Masyarakat diharapkan Tetap Bijak

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa akan ada pengecualian untuk larangan mudik, contohnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Untuk perjalanan dinas harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, hal ini dapat dilakukan dengan surat keterangan dari kepala desa.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan RB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” tutur Muhadjir, dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenko PMK.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah