Kendaraan Angkutan Barang Dilonggarkan Selama Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi macet mudik lebaran. Libur panjang Mudik Lebaran 2021 ditiadakan.
Ilustrasi macet mudik lebaran. Libur panjang Mudik Lebaran 2021 ditiadakan. /Pixabay.com/al-grishin

MALANG TERKINI – Pemerintah telah memutuskan bahwa mudik lebaran 2021 resmi ditiadakan, hal ini dilakukan guna untuk mengurangi angka positif dan kematian yang disebabkan oleh Covid-19.

Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) mengatakan mobilitas kendaraan angkutan barang akan lebih dilonggarkan selama mudik lebaran 2021.

Dengan alasan bahwa arus lalu lintas diperkirakan akan berjalan lancar, tidak seperti bagaimana jika mudik diperbolehkan.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021

"Tidak ada pembatasan. Dengan dilarangnya mudik, kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang akan tidak sepadat jika mudik itu dibolehkan," tutur Muhadjir dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H yang digelar secara daring pada Jumat, 26 Maret 2021 sebagaimana yang dikutip Malang Terkini dari Antara News.

Kebijakan larangan mudik lebaran akan diterapkan mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Ketentuan ini diberlakukan pada seluruh kalangan, termasuk pekerja ASN, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, serta masyarakat.

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam rapat tersebut.

Masyarakat diharapakan untuk tidak melakukan perjalanan dan kegiatan yang tidak perlu dalam periode waktu tersebut kecuali ada kepentingan mendesak dan penting.

Muhadjir mengatakan bahwa masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan mudik lebaran tersebut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x