"Pegawai pemerintah akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan akan di bawah tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sedangkan yang di luar itu akan diatur Kementerian Dalam Negeri," tutur Muhadjir.
Baca Juga: Guru dan Pekerja Dipastikan Sudah Vaksinasi Sebelum Sekolah Dibuka
"Imbauan supaya tidak berpergian, tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi atau lembaga dimana dia bertugas atau bekerja,” lanjutnya.
Menteri Dalam Negeri akan ikut andil untuk bertanggung jawab mengenai pengawasan wilayah lintas perbatasan.
"Itu kan secara teknis, diskusikan kewenangannya masing-masing, semuanya akan dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 tentang aturan itu," sambung Muhadjir.
Pemberlakuan larangan mudik ini dilakukan guna untuk memaksimalkan Program Vaksinasi Covid-19. Pemerintah berharap program tersebut akan berjalan lancar.
Baca Juga: Link Video Syur Gabriella Larasati Banyak Dicari Netizen, Polisi Sudah Tangkap Pelaku Pemerasan
Sedangkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan terus dilaksanakan untuk menguatkan protokol kesehatan yang diberlakukan di masyarakat.
“Cuti bersama Idul Fitri sehari tetap ada tapi, tidak ada aktivitas mudik," lanjut Muhadjir.***