Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Lewat ATM BRI, Cek Denda Bisa di Link Ini

- 27 Maret 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik.
Ilustrasi. Petugas Sat Lantas Wonogiri sudah menggunakan helem Kopek, dalam pelaksanaan tilang elektronik. /Pixabay/StockSnap

MALANG TERKINI – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah resmi diberlakukan. Pada Selasa 23 Maret 2021. Pembayaran tilang bisa dengan cara datang ke bank BRI, ATM atau dengan Internet Banking.

Setidaknya ada 12 Polda dengan 244 titik kamera yang telah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. 

Pengguna jalan, dapat terkena tilang jika melanggar ketentuan sebagai berikut. Yakni menggunakan gawai saat berkendara, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai plat nomor palsu. 

Baca Juga: Awkarin Beli Hotel di Umur 23, Dapat Ucapan Selamat dari Hana Saraswati

Besaran denda tilang elektronik pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000. 

Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai plat nomor di kendaraan. 

Polda memberikan waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan milik pelanggar, maka, harus segera melakukan konfirmasi. 

Baca Juga: INCAR, Alat Canggih Polda Jatim untuk Tilang Elektronik, Bisa Deteksi Wajah dan Plat Nomor

Untuk membayar denda tilang elektronik, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan website untuk mengecek besaran denda serta pelanggaran yang dilakukan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah