Hal ini dilakukan untuk kewaspadaan dan berhati-hati guna memutus rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadan, Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Tidak hanya berlaku untuk shalat tarawih saja, namun shalat Idul Fitri pun memiliki peraturan yang sama yakni jika lingkungan sekitarnya terdapat kasus penularan Covid-19 maka tidak dianjurkan untuk shalat di masjid melainkan di rumah masing-masing.
Begitu pun sebaliknya, jika lingkungan sekitarnya tidak terdapat kasus penularan Covid-19 maka diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid dengan menaati protokol kesehatan.
Selain itu, pihak Muhammadiyah juga menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadinya penularan Covid-19, seperti melakukan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, i'tikaf, dan sejenisnya.
Dalam surat itu juga menyinggung terkait vaksinasi saat Bulan Ramadhan. Melalui surat tersebut dikatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dikarenakan vaksin yang disuntikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak memiliki zat makanan yang mengenyangkan. ***