Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

- 9 April 2021, 06:56 WIB
Kemacetan di kawasan Puncak Bogor jadi prioritas penanganan oleh BPTJ.
Kemacetan di kawasan Puncak Bogor jadi prioritas penanganan oleh BPTJ. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

MALANG TERKINI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicara Adita Irawati memberikan pernyataannya terkait aturan mudik 2021 melalui pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang masih belum berakhir, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1442 H.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” jelas Adita melalui pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis, 8 April 2021, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: Ngeri! Pemkot Madiun Siapkan Ruang Isolasi di Bangunan Bekas Penjara bagi Pelancong yang Nekat Mudik

Tak hanya Adita, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam kesempatan yang sama juga memberikan keterangannya terkait mekanisme pelarangan tersebut

Budi menjelaskan mekanisme tersebut diantaranya larangan penggunaan transportasi darat yaitu kendaraan bermotor umum, seperti jenis mobil bus dan penumpang.

Kendaraan bermotor perseorangan juga termasuk dalam aturan pelarangan tersebut.

Kendaraan bermotor perseorangan yang dimaksud tersebut diantaranya mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Tak perlu risau, Kemenhub lebih lanjut juga menjelaskan terkait pengecualian larangan sarana transportasi.

Baca Juga: Ketok Palu! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021

Pengecualian tersebut dapat diberikan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN dan BUMD, TNI/Polri serta karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, namun tetap harus dilengkapi dengan surat tugas.

Selain masyarakat yang bekerja, pengecualian juga dapat dilakukan oleh masyarakat lainnya.

Kunjungan untuk keluarga yang sakit, kunjungan duka untuk anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dan satu orang sebagai pendamping, kepentingan melahirkan disertai dua orang pendamping hingga layanan kesehatan darurat juga menjadi pengecualian.

Lebih lanjut Budi juga menjelaskan terkait kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk beroperasi.

Kendaraan tersebut diantaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional bagi TNI/Polri serta petugas jalan tol, mobil barang, ambulans dan pemadam kebakaran.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pamer Kemesraan Honeymoon di Bali: Yang Lain Minggir!

Tak hanya itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran serta pelajar maupun mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri juga termasuk dalam pengecualian ini.  

Sedangkan untuk wilayah lingkungan perkotaan yang masih dibuka diantaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Tak hanya itu wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros juga termasuk dalam perkotaan yang masih dibuka.

Pengawasan dilakukan dengan pembuatan pos-pos checkpoint di beberapa daerah nantinya  dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Tak hanya angkutan darat, aturan juga diberlakukan pada sektor angkutan penyeberangan.

Pengecualian dilakukan pada kendaraan yang mengangkut obat-obatan, kebutuhan logistik hingga bahan pangan, diantaranya penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar serta Kayangan-Poto Tano.

Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dilonggarkan Selama Mudik Lebaran 2021

Budi juga menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar tentang aturan tersebut.

Bagi masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dan syarat pengecualian maka akan diminta putar balik dan kembali, sedangkan untuk kendaraan sejenis travel yang mengangkut penumpang akan ditilang.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah