Pemerintah Resmi Tiadakan Mudik Lebaran 2021 Dimulai dari 6 Mei -17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

MALANG TERKINI – Menanggapi angka pasien covid-19 yang makin meningkat, pemerintah resmi meniadakan mudik lebaran 2021. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H yang dilakukan secara daring pada Jumat, 26 Maret 2021.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian terkait, di antaranya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, TNI-Polri serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Selain untuk menekan landau kurva covid-19 yang semakin meningkat, larangan tersebut juga dilakukan dengan tujuan agar program Vaksinasi COVID-19 dapat berlangsung secara optimal.

Baca Juga: Kendaraan Angkutan Barang Dilonggarkan Selama Mudik Lebaran 2021

"Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy sebagaimana yang dikutip Malang Terkini dari Antara News.

Keputusan ini tak hanya berlaku pada masyarakat, tapi juga berlaku pada tenaga ASN, Polri, BUMN, TNI, pekerja mandiri, hingga karyawan swasta.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," tutur Muhadjir.

Peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah diberlakukan mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelumnya Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa cuti Idul Fitri dipangkas menjadi dua hari saja pada tahun ini.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x