Perlu Diperhatikan, Bisa Mudik Lebaran 2021 di Tanggal Ini Asal Syarat Terpenuhi

- 15 April 2021, 06:18 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan larangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Bukan tanpa alasan, keputusan larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang belum juga berakhir.

Tak sedikit masyarakat yang memilih untuk mudik lebih awal agar tidak diminta putar balik dan kembali saat waktu mudik yang sesungguhnya.

Baca Juga: Tidak Perlu Mengantre! Berikut Cara Perpanjangan SIM A dan C Secara Online Cuma 5 Menit

Tak perlu risau, hal ini telah diantisipasi dengan baik oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, yaitu terkait tanggal sebelum mudik lebaran dan syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir Malang Terkini dari PMJ News, Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu memberikan keterangannya dalam sebuah webinar, Selasa 13 April 2021 terkait kelonggaran mudik lebaran.

Roma menjelaskan bahwa nantinya pihak kepolisian akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota atau daerah sebelum libur Idul Fitri 2021.

Waktu sebelum libur Idul Fitri 2021 yang dimaksudkan yaitu pada tanggal sebelum larangan mudik, tepatnya pada 26 April hingga 5 Mei 2021.

Tak boleh sembarangan, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa hal apabila ingin melakukan mudik pada waktu tersebut.

Pihak kepolisian akan memberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dimana masyarakat masih diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

Roma menjelaskan bahwa pada periode tersebut terdapat check point yang dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder, seperti TNI dan aparat pemerintah daerah.

Penjagaan ini dimaksudkan untuk melakukan penyekatan pada sejumlah titik terkait larangan mudik.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," ujar Roma dalam sebuah webinar, Selasa 13 April 2021, dikutip Malang Terkini dari PMJ News.

Dalam kesempatan yang sama Roma juga menjelaskan hal lain yang perlu diperhatikan saat hendak melakukan mudik lebaran 2021.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan syarat yang ada, yaitu surat kesehatan.

Baca Juga: Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Golongan Masyarakat yang Masih Boleh Lakukan Perjalanan

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan terus memantau dan melakukan pemeriksaan terkait COVID-19.

Roma juga mengatakan bahwa kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan, dengan syarat membawa surat perjalanan dinas yang dikeluarkan institusi terkait.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Lakukan Perjalanan Pada 6-17 Mei 2021

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," pungkas Roma.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah