Cara Pencairan dan Dokumen untuk Pengambilan BPUM 2021 Rp1,2 Juta

- 19 April 2021, 12:44 WIB
Ilustrasi BPUM 2021.
Ilustrasi BPUM 2021. /Antara Foto/Umarul Faruq

Syarat dan ketentuan BPUM 2021

  1. Belum pernah menerima dana BPUM.
  2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  3. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
  4. Warga Negara Indonesia.
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  6. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: BPUM 2021 Sudah Dibuka! Cek Syarat Kriteria dan Link Daftar Online BLT UMKM Kota Malang

Cara cek penerima BPUM 2021

Pertama, Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum. Kedua, pelaku UMKM harus mengsisi nomor KTP di kolom yang telah disediakan.

Ketiga, masukkan kode verifikasi

Keempat, klik bagian yang bertuliskan “proses inquiry”

Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Cara Cairkan BPUM 2021 Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Melalui BRI dan BNI Lengkap!

Baca Juga: Login Eform.Bri.Co.Id, Cek Penerima BPUM UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta

Syarat Dokumen Pencairan atau Pengambilan BPUM 2021

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah