Besaran THR PNS 2021, Lengkap dari Golongan I hingga Golongan IV

- 27 April 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi THR PNS 2021
Ilustrasi THR PNS 2021 /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan jika Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan mulai H-10 hingga H-5. Besaran anggaran THR PNS 2021 adalah Rp30,6 triliun.

Ha; tersebut disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA yang dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 22 April 2021.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip Malang Terkini dari Antara.

Baca Juga: THR PNS 2021 Akan Dibayarkan Mulai Besok, Sri Mulyani: Biasanya Ini Bertahap

THR PNS 2021 rencananya akan dicairkan mulai besok, 28 April 2021.

H-10 tersebut jatuh pada tanggal 28 April 2021 jika dihitung hari efektif kerja PNS dan cuti Bersama. Perhitungan tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso.

Sri Mulyani berpesan agar uang THR tersebut digunakan untuk berbelanja sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan akan mendorong. Meskipun masyarakat tidak mudik, tapi tetap bisa mengirim kepada orang tua atau saudara di kota tempat tinggal mereka,” ungkap Menkeu.

“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah