Baca Juga: Ibadah Haji 2021, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jamaah Tahun Ini
Ia menjelaskan jika keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji 2021 sudah selaras dengan perintah agama.
“Salah satu tujuan (maqashidus syariah) dari beragama adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa). Menjaga keselamatan itu sesuatu yang tidak bisa ditunda,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementrian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 yang berisi tentang pembatalan pemberangkatan haji pada tahun ini.
Baca Juga: Tersulut Emosi Saat ‘Rebutan’ Anak, Pria Bertato di Malang Tusuk Mantan Istri Sampai Pisau Patah
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag ujar Menag, sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara.***