BPUM 2021 Tahap 2: Syarat, Cara Daftar Hingga Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

- 15 Juni 2021, 20:00 WIB
syarat dan cara daftar BPUM 2021 tahap 2
syarat dan cara daftar BPUM 2021 tahap 2 /Pixabay/EmAji

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara daftar BPUM 2021 tahap 2:

1. Persiapkan dokumen yang wajib dilampirkan oleh calon penerima; Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari kepala Desa/Kelurahan

2. Menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota

3. Melengkapi formulir yang disediakan oleh koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota

Dalam proses pendaftaran BPUM 2021 di setiap daerah memiliki peraturan tersendiri.

Terdapat beberapa daerah yang melakukan pendaftaran melalui online, namun ada juga yang mengharuskan datang ke kantor koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

Setelah melakukan pengajuan BPUM 2021, cek secara berkala untuk mengetahui penerima BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta.***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Instagram/@kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah