Libur Idul Adha 2021, Begini Penjelasan dari SKB 3 Menteri

- 19 Juni 2021, 09:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy /DOK. HUMAS SETKAB

MALANG TERKINI – Sesuai arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pemerintah resmi revisi libur nasional dan cuti bersama pada Jumat 19 Juni 2021.

Terdapat beberapa poin yang direvisi yang disampaikan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dengan didampingi Menpan RB, Menaker dan Menteri Agama.

Terkait libur lebaran hari raya Idul Adha 2021 tidak ada perubahan dan tetap dijadwalkan libur pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: 5 Fakta Terkait Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas

Namun terdapat tiga poin yang direvisi di antaranya peniadaan 1 cuti bersama dan 2 libur bersama digeser di hari lain.

“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat, 18 Juni 2021.

Hal ini sesuai dengan anjuran Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menekan angka Covid-19 yang semakin menjadi-jadi.

Dalam revisi libur nasional dan cuti bersama telah diputuskan bersama oleh kementerian terkait dan termaktub dalam SKB tiga Menteri.

Baca Juga: MenPAN-RB Buka Wacana Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama 2021 Dipangkas

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah