Cara Buat Kartu Vaksin Covid-19, Salah Satu Syarat Melakukan Perjalanan di Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

- 3 Juli 2021, 08:42 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Siapkan dokumen surat vaksin
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Siapkan dokumen surat vaksin /Instagram/@diskominfokabbogor

MALANG TERKINI - Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan 13 instruksi untuk para gubernur, bupati, dan walikota, demi menekan laju penyebaran virus COVID-19.

Dikutip Malang Terkini dari laman Antara pada 2 Juli 2021, ada 13 instruksi itu diantaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes Covid-19 tiap wilayah.

Terkait mereka yang berpergian atau melakukan perjalanan diwajibkan menunjukan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama, atau menunjukan surat hasil tes PCR maksimal 2x24 jam, dan tes usap antigen yang berlaku 1x24 jam. Kartu vaksin dikecualikan sebagai syarat untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Baca Juga: Rincian Aturan Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Jawa Bali Mulai 3 Juli 2021

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya untuk wilayah Jabodetabek.

Cara buat sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat diperoleh melalui aplikasi yang disediakan pemerintah bernama 'PeduliLindungi'.

Aplikasi ini sudah bisa diunduh dari Google Play Store, dan juga App Store. Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi ponsel :

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi lewat ponsel Android.
2. Buka aplikasi lalu isi biodata diri pada kolom yang ada.
3. Isi kode OTP yang terkirim ke ponsel terdaftar
4. Setelah verifikasi ke halaman beranda.
5. Tekan tombol 'Profil' lalu tekan tombol 'Zonasi'
6. Kembali ke menu 'Profil' tekan 'Sertifikat Vaksin' lalu 'Periksa'.
7. Isi kolom NIK dan Nomor ponsel sesuai dengan yang didaftarkan.
8. setelah muncul sertifikat pertama dan kedua, pilih salah satu.
9. Pilih 'Ya' untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
10.Sertifikat Vaksinasi Covid-19 otomatis tersimpan dalam perangkat ponsel.

Baca Juga: Kemensos Segera Salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah