Rincian Aturan Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Jawa Bali Mulai 3 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi: syarat dan peraturan perjalanan darat selama PPKM darurat Jawa-Bali
Ilustrasi: syarat dan peraturan perjalanan darat selama PPKM darurat Jawa-Bali /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

 

MALANG TERKINI – Pemerintah akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat wilayah Jawa dan Bali guna menekan lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

Langkah ini juga dilakukan guna menekan bermutasinya virus varian baru yang kian hari semakin berkembang. Adapun rincian aturan yang diberlakukan bagi masyarakat mengenai pembatasan kegiatan sehari-sehari, termasuk pembelajaran daring dan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Sebagaimana yang dilansir Malang Terkini dai laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Kemensos Segera Salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Surat Edar tersebut telah ditandangani oleh Ganip Warsito selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada tanggal 2 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 3 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Ganip menegaskan, PPDN yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial,” tulis Ganip dalam SE.

Isi dari Surat Edar tersebut meliputi ketentuan protokol kesehatan dan mengenai pemantauan, pengendalian, serta evaluasi PPDN. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah