MALANG TERKINI – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.
Dikutip Malang Terkini dari laman Satgas Covid-19 pada 2 Juli 2021, ada 48 kabupaten/kota yang dinilai merupakan wilayah situasi level 4 pandemi Covid-19 dan juga 74 kabupaten/kota di wilayah level 3.
Data ini juga bisa dilihat di Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tertanggal 2 Juli 2021.
Tolok ukur diterapkannya PPKM Darurat pada daerah Kabupaten dan Kota tidak lagi mengacu pada zona merah dan oranye Covid-19.
Tolok ukur pemberian level bisa dilihat dari kasus per jumlah penduduk, bed occupancy ratio, tingkat tracing, dan lain-lain.
Baca Juga: Malang Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Malang Siapkan Bansos untuk Masyarakat yang Terdampak
Pembatasan diterapkan pada daerah-daerah Jawa-Bali dengan jumlah kasus Covid-19 yang ditentukan pada asesmen atau level pada tingkat 3 dan 4.
Pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat ini adalah untuk keamanan dan keselamatan kita bersama.
Untuk bisa mengetahui daerah mana saja yang masuk level 3 dan level 4 pandemi Covid-19 bisa dilihat di laman Satgas Covid-19 atau bisa klik link disini.