Pendaftaran Bantuan Intensif Kemenparekraf Diperpanjang, Berikut Syarat Pendaftarannya!

- 6 Juli 2021, 16:16 WIB
Pendaftaran Bantuan Intensif Kemenparekraf Diperpanjang, Berikut Syarat Pendaftarannya
Pendaftaran Bantuan Intensif Kemenparekraf Diperpanjang, Berikut Syarat Pendaftarannya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Pada tahun 2021, Pemerintah Indonesia aktif memberikan program atau kebijakan yang berguna untuk membantu masyarakat.

Selain bisa menambah pendapat negara, kebjakan yang dikeluarkan juga berdampak baik bagi masyarakat sendiri.

Dan untuk mendukung segala kebijakan dan peraturan yang telah dikeluarkan, Pemerintah juga memberikan bantuan yang berfungsi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Salah satunya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang memberikan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kepada pelaku usaha tertentu.

Baca Juga: Cek Penerima KJP dan KJMU di kjp.jakarta.go.id, Tanggal Berapa Dana Cair Bulan Juli 2021?

Sebelumnya Kemenparekraf telah membuka pendaftaran program BIP 2021, sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021. Namun, pendaftaran kembali diperpanjang hingga 7 Juli 2021.

Dikutip Malang Terkini dari postingan Instagram @kemenparekraf.ri pada 5 Juli 2021, batas pendaftaran dan pengajuan proposal diperpanjang sampai dengan 7 Juli 2021.

Program BIP bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan investasi kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Program BIP ini terbagi menjadi dua jenis yakni, BIP Reguler, dan BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PPKM Darurat, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah