Satgas Covid-19 Rilis Surat Edaran Baru Terkait Pembatasan Aktivitas Masyarakat Saat Libur Idul Adha 1442 H

- 18 Juli 2021, 09:49 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tentang pembatasan aktivitas masyarakat terkait liburan Idul Adha 1442 H
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tentang pembatasan aktivitas masyarakat terkait liburan Idul Adha 1442 H //@wikuadisasmito/Instagram

MALANG TERKINI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Terbitnya surat edaran ini dilatar belakangi oleh masih tingginya kasus Covid-19 di tanah air.

Alasan lainnya yaitu berdasarkan pengalaman libur Hari Raya Idul Fitri yang lalu yang berakibat pada melonjaknya kasus saat ini.

“Kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan wilayah non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Jakarta seperti dikutip Malang Terkini pada 17 Juli 2021 malam.

Baca Juga: Idul Adha 2021: Ketentuan Penyembelihan Hewan Kurban di Kota Malang

Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 18 sampai dengan 25 Juli 2021.

Melalui surat edaran ini masyarakat diimbau untuk mengurangi mobilitasnya selama liburan Hari Raya Idul Adha 1442 H, utamanya membatasi acara silaturahmi dengan menggunakan media virtual saja.

Saat ini penyebaran Covid-19 yang paling banyak didominasi oleh kluster keluarga. Oleh karena itu Wiku menghimbau untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun kerabat dekat.

Seluruh perjalanan keluar daerah dibatasi untuk sementara dan pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah